Sabtu, 03 April 2010

Sepuluh Wasiat untuk Istri yang Mendambakan “Keluarga Bahagia tanpa Problema”


Berikut ini sepuluh wasiat untuk wanita, untuk istri, untuk ibu rumah tangga dan ibunya anak-anak yang ingin menjadikan rumahnya sebagai pondok yang tenang dan tempat nan aman yang dipenuhi cinta dan kasih sayang, ketenangan dan kelembutan.


Wahai wanita mukminah!


Sepuluh wasiat ini aku persembahkan untukmu, yang dengannya engkau membuat ridla Tuhanmu, engau dapat membahagiakan suamimu dan engkau dapat menjaga tahtamu.


Wasiat Pertama: Takwa kepada Allah dan menjauhi maksiat


Bila engkau ingin kesengsaraan bersarang di rumahmu dan bertunas, maka bermaksiatlah kepada Allah!!


Sesungguhnya kemaksiatan menghancurkan negeri dan menggoncangkan kerajaan. Maka janganlah engkau goncangkan rumahmu dengan berbuat maksiat kepada Allah dan jangan engkau seperti Fulanah yang telah bermaksiat kepada Allah… Maka ia berkata dengan menyesal penuh tangis setelah dicerai oleh sang suami: "Ketaatan menyatukan kami dan maksiat menceraikan kami…"

Bagaimana Tata Cara Mandi Setelah Haid ?

Kewajiban wanita setelah selesai masa haidnya adalah mandi. Itu dilakukannya dengan menggunakan air yang benar-benar suci ke seluruh badannya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :
“Apabila kamu sedang mengalami haid, maka tinggalkanlah shalat dan apabila telah berhenti, maka mandi dan shalatlah. ” (H.R. Al-Bukhari)

Pentingnya Musyawarah dengan Istri

Dalam Islam, suami adalah pemimpin. Segala perintah atau keputusannya mesti ditaati selama tidak mengandung kemaksiatan. Namun demikian, Islam juga mengajarkan para suami untuk berembug atau bermusyawarah dengan sang istri dalam setiap perkara rumah tangganya.
Sudah selayaknya kehidupan rumah tangga menjadi wadah kerja sama antara seorang suami dan istrinya. Keduanya bantu membantu dan bahu membahu mengayuh bahteranya di gelombang samudra kehidupan agar sampai ke tepian yang diimpikan. Keduanya saling berbagi. Suka dirasakan berdua. Duka dibagi bersama. Tak salah bila seorang suami bertukar pikiran dengan istrinya menghadapi problema yang ada atau sekadar mengeluhkan beban masalah yang dipikulnya. Kesulitan yang dihadapinya mungkin bisa terjawab dengan masukan dari sang istri. Apatah lagi bila istrinya seorang yang cerdas dan berpikir lurus, ataupun istrinya bisa memberikan kata-kata menghibur yang dapat menenangkan jiwanya.

Bolehkah Bersetubuh Sebelum Istri Mandi Haid ?

Penulis: Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al Wadi’i
Soal :Seseorang bersetubuh dengan istrinya, setelah terhenti darah dan sebelum dia (istri) mandi, maka apa hukumnya?
Jawab :
Yang Shohih (benar) menurut pendapat para ulama bahwa dia jangan menggauli istrinya hingga dia (istri) mandi, ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
Dan janganlah kalian mendekati mereka hingga mereka suci. Bila mereka telah suci, maka datangilah mereka dari arah yang Allah perintahkan kalian. (Al Baqarah : 222)
Yang menjadi dalil adalah perkataan “bila dia telah suci.
Bila wanita itu tidak mendapatkan air atau tidak mampu menggunakannya, hendaknya dia bertayammum, sholat dan berpuasa jika di bulan ramadhan, atau mengqadha atau berpuasa tathawwu’ dan boleh bagi suaminya untuk menggaulinya.
Wallahu A’lam.

Seputar HUKUM BERHIAS bagi Wanita

Oleh : Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
1. Hukum Memakai Pemerah Bibir (Lipstik)
2. Hukum Wanita Memakai Make-Up Untuk Suaminya
3. Bolehkah Wanita Memakai Sepatu Yang Bertumit Tinggi ?
4. Hukum Wanita Memotong Rambut Di Atas Pundak
5. Memakai Celak Bagi Wanita Dan Juga Bagi Lelaki?
1.Pertanyaan
Secara khusus, apa hukum memakai pemerah bibir (lipstik)?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Tidak mengapa memakai pemerah bibir. Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas keharamannya. Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato (Sementara untuk tato ini terdapat keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato (HR. Al-Bukhari dan Muslim)., karena wasym itu menanam salah satu warna di bawah kulit. Perbuatan ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas memberikan madharat bagi bibir, membuat bibir kering dan kehilangan kelembabannya, maka terlarang. Pernah disampaikan kepada saya, lipstik tersebut terkadang membuat bibir pecah. Bila memang pasti hal yang demikian, maka seorang insan dilarang melakukan perkara yang dapat memadharatkan dirinya.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35)